Palembang, Detiksumsel.com – Beredar sebuah video di media sosial seekor anjing diseret oleh pria pengemudi becak motor (bentor).
Anjing itu diseret di jalan raya RA Kartini depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam video yang diunggah instagram @daenginfo, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap anjing itu mengundang perhatian pengguna jalan.
Anjing berbulu putih itu tampak pasrah saat ditarik menggunakan rantai karena tak bisa berjalan dengan kakinya.
Hewan itu juga terguling ketika si pengemudi menghentikan laju bentornya.
Netizen yang melihat kejadian itu juga mengecam aksi kekerasan terhadap anjing tersebut.
“Semarah2 ta sama binatang jangn smpe perbuatan ta jg melebihi binatang,” tulis @khose53.
“KAWAL TERUS MIN, TIDAK ADA TEMPAT UNTUK PELAKU PENYIKSA HEWAN! BIADAB!,” tulis @rifaldipratama.id.
“Itu yg lewat kok tidak diberhentikan, tolong ditindak, penyiksaan hewan ini. Kurang ajar. Pidanakan, ada UU perlindungan hewan,” tulis @suzyhamdhan.
Belum diketahui identitas si pengemudi bentor yang tega menyeret anjing tersebut.
Namun kejadian itu sudah dilaporkan oleh Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) ke Polrestabes Makassar.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di kantornya pada Rabu (30/8/2023).