Palembang, Detiksumsel.com – Seorang pria di Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) digrebek polisi setelah mencuri mobilnya sendiri.
Mobil Herdi sebelumnya disita lantaran tidak bisa menunjukkan bukti surat kendaraan saat ditilang polisi pada Jumat (18/8/2023).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan jika mobil tersebut diperbolehkan diambil oleh pelaku jika membawa bukti surat kendaraan.
Namun bukannya datang membawa dokumen kepemilikan mobil, Herdi justru mengambil diam-diam mobilnya yang terparkir di Polresta Bandar Lampung itu.
Beruntung aksi ‘maling’ mobilnya sendiri itu terekam CCTV sehingga polisi langsung bergerak menggrebek rumah Herdi.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya kemarin malam bersama barang bukti tanpa hak. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Dennis.
Adapun kini pria tersebut telah menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian meski yang diambilnya adalah mobilnya sendiri.
"Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun," tutur dia.
Selain itu kini polisi juga menyelidiki asal muasal mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap itu.