Kayuagung, Detik Sumsel — Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan dua warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang OKI, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,30 gram, Selasa (25/6).
Yakni Dedi (39) dan Hendri (43) ditangkap di jalan poros Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang sekitar pukul 12.00 WIB, tak lama berselang usai keduanya membeli 2 paket narkoba dari seseorang yang mangkal di jalan desa tersebut.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA M Nizar saat dikonfirmasi, Rabu (26/6) menjelaskan, awalnya anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Desa Awal Terusan.
“Lalu dilakukanlah penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah yakin dan dilakukan pengintaian, bertempat di Desa Awal Terusan, anggota Sat Narkoba Polres OKI berhasil amankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Dedi bin Deling dan Hendri bin Deris,” jelasnya.
Saat digeledah, lanjut Nizar, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mangkal di jalan Desa Awal Terusan.
Kemudian langsung dikembangkan dan setelah selesai, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(Iyan)