Palembang, Detik Sumsel – Staf khusus, merupakan lembaga non struktural yang dibentuk, untuk mempelancar pelaksanaan tugas Kepala Daerah.
Dikepemimpinan Harnojoyo – Fitirianti Agustinda periode kedua, sebanyak 25 orang diberi Surat Keputusan (SK) sebagai staf khusus.
Tidak hanya fasilitas gaji sebesar Rp 5.300.000, beberapa Staf Khusus Walikota Palembang, juga mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Dari data absensi yang berhasil dihimpun, dari 25 orang tersebut, empat orang diantaranya tidak pernah hadir.
“Tidak tau yang mana empat orang tersebut, saya tidak pernah lihat wajah mereka, nama ada di absen tapi tidak pernah hadir mengisi absen,”jelas salah satu pegawai di ruang Staf Khusus Walikota, yang tidak ingin namanya disebut.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa menjelaskan bila Staf Khusus Walikota di berikan Surat Keputusan (SK), dan diperbarui setiap satu tahu sekali.
Ketika ditanya tentang empat orang staf khusus walikota, yang tidak pernah hadir dan diduga tidak pernah menjalankan tugas, Ratu Dewa tidak banyak berkomentar. “Nantilah, nanti akan dievaluasi,”singkatnya.(Pen)