Lahat, Detik Sumsel – Masih ingat dengan Krismonika Gusta (22), mama muda, cantik, idaman banyak pria yang sempat membuat geger warga Kabupaten Lahat, lantaran disebut sebagai pengedar pil hepy alias extasi, dan diringkus Satres Narkoba Polres Lahat dengan penuh drama pada Rabu (20/1) lalu.
Krismonika rupanya mengajukan permohonan Prapradilan. Saat ini perkaranya masuk dalam persidangan ke empat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan agenda bukti surat dan pendengaran saksi dari pemohon juga termohon.
Dalam persidangan ke empat yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB, pemohon menghadirkan tiga saksi kunci, diantara Ibu kandung, Kakak kandung, dan Erwin selaku wakil ketua forum komplek Perumnas Residen Pelangi Blok G No 06 Desa Mangul, Kecamatan Kota Lahat, tempat kediaman pemohon. Namun dari tiga saksi tersebut, hanya Erwin yang bisa disumpah atas kesaksiannya.
“Saksi yang dihadirkan pemohon ialah ibu kandung dan kakak kandung, jadi tidak bisa disumpah. Agenda sidang kali ini pendengaran kesaksian dari pihak pemohon dan termohon,” kata Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim, Kamis (4/3).
Dalam kesaksiannya, Erwin mebeberkan, dirinya tidak ada hubungan darah dengan pemohon, namun sempat melihat saat penangkapan pemohon. Saat itu sekitar pukul 17.00 WIB, membenarkan ada anggota polisi datang ke rumah pemohon. Erwin saat itu menyaksikan dari halaman rumah, tidak masuk ke dalam rumah secara langsung, tapi sempat melihat polisi melakukan pengeledahan sepeda motor dan mobil Toyota Agya warna merah Nopol BG 1540 EI milik pemohon.
“Benar, ada beberapa kali jedah saat pemeriksaan mobil Krismonika. Petugas stop dahulu sekitar 20 menit kembali lakukan pemeriksaan, sampai tiga kali jedah,” beber Erwin.
Meletusnya permohonan Prapadilan ini berawal dari ketidak puasan pemohon, terhadap penangkapan, pengeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena menurut Kuasa Hukum Pemohon, pada pemeriksaan pertama petugas sudah melakukan penggeledahan dibagian kamar depan, ruang tamu, dapur, halaman, mobil, motor milik pemohon, tapi tidak menemukan barang yang dicari.
Kemudian menjelang magrib dan para tetangga sudah pulang, petugas meminta kakak kandung pemohon menyaksikan ulang penggeledahan di mobil pemohon, namu tidak disetujui dengan dalih mobil sudah diperiksa dan tidak menemukan apapun.“Saat pemeriksaan ke tiga polisi mengatakan menemukan dua butir extasi di dalam botol minuman merk Hemaviton C1000. Disini kami curiga dan menduga kalau pemeriksaan ada yang tidak beres,” kata Taslim SH MH, kuasa hukum pemohon dari YLBHI Palembang, didampingi Ovi, saudara pereampuan Krismonika.
Usai mendengar keterangan saksi Majelis Hakim PN Lahat menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang selanjutnya Jumat (5/3) agenda sama, dan dilanjutkan Senin (8/3) dengan agenda putusan Majelis Hakim.
Dalam persidangan itu termohon dari Satresnarkoba Polres Lahat juga hadir mengikuti alur persidangan. Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar, masih enggan memberikan komentar saat ditanyai media ini. “Nanti, jangan tambah buat pusing,” ucap AKP Zulfikar singkat. (heru)