Lahat, Detik Sumsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, angkat bicara terkait Surat Pemberitahuan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk masjid di Kecamatan Kota Lahat.
Kepala Bapenda Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP mengungkapkan, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dari Bapenda Lahat. Dijelaskanya, pada tahun 2020 lalu, Bapenda Kabupaten Lahat melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pendataan objek pajak. Pendataan tidak melibatkan ASN dari pihaknya, akan tetapi hanya melibatkan RT/RW.
“Yang melakukan pendataan itu pihak ke tiga, yang hanya melibatkan RT/RW, RT/RW kan sudah tau kalau masjid tidak dipungut pajaknya, kenapa masih dimasukan, disinilah menimbulkan tanda tanya, ada apa”ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).
Subranudin menjelaskan, surat yang beredar tersebut adalah surat pemberitahuan, dan belum dilakukan penagihan. Sehingga, dapat dikembalikan untuk diperbaiki atau dihapus
“Belum nagih, itukan sebatas surat pemberitahuan, harusnya dikembalikan ke kami kalau ada kesalahan untuk di perbaiki ataupun dihapus datanya, tetapi ini kenapa tidak dikembalikan ke kami,”sesalnya.
Sebelumnya, warga Kota Lahat sempat heboh adanya surat pemberitahuan (PBB dari objek pajak, berupa Masjid di wilayah Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kota Lahat. PBB yang harus dibayar oleh masjid, sebesar Rp. 41.158.(heru)