Lahat, Detik Sumsel — Kursi Wakil ketua II DPRD Lahat, resmi diduduki Sri Marhaeni. Berdasarkan SK Ketum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Sri berhasil menggeserkan saingannya Tanhar Effendi, yang sebelumnya mengklaim dirinyalah yang duduk dikursi Wakil Ketua II berdasarkan SK Tim Pansel.
“Dengan telah lengkapnya unsur pimpinan, kami berharap bisa saling melengkapi dalam menampung aspirasi masyarakat Lahat,” ujar Haryanto, Wakil Bupati Lahat, disela usai pelantikan Wakil Ketua II DPRD Lahat, Rabu (27/11).
Ketua DPD II Partai Golkar Lahat, Drs Parhan Berzah mengatakan, SK Tanhar yang berasal dari Tim Pansel, dinyatakan batal, alias tidak berlaku. Ini sesuai SK DPP, yang ditandatangani langsung oleh Ketum DPP Golkar. Dengan kejadian ini, Tanhar dinilai sudah melanggar ADRT dan Azaz partai.
“Pasti akan diberikan sanksi, tapi kita koordinasikan dahulu ke DPD I. Kepada Sri, kita berharap bisa bekerja dengan baik, agar bisa memberikan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” kata Parhan.
Sementara, Tanhar seakan tidak sepenuhnya menerima putusan tersebut. Bahkan Tanhar tidak ikut hadir, saat pelantikan Sri Marhaeni di Gedung DPRD Lahat. Saat dihubungi dirinya tengah berada di luar kota.
Sedangkan terkait surat keberatan yang dilayangkan Tanhar ke Mahkamah Partai, sudah mendapatkan balasan. Dengan isi perselisihan itu bukan ranah Mahkamah Partai, untuk itu penyelesiannya dilimpahkan ke DPP Partai Golkar. Diselesaikan secara bijaksana, musyawarah, kekeluargaan, dan kekaryaan.
“Mahkamah partai menyerahkan untuk diselesaikan secara bijaksana di DPP Golkar, secara kekeluargaan dan kekaryaan. Tapi sampe hari itu tidak ada, saya tidak pernah dipanggil. Tiba-tiba sudah diterbitkan SK terbaru atas nama Sri,” turur Tanhar, via seluler. (heru).