Palembang, Detik Sumsel — Sepanjang Januari hingga Desember 2020 sedikitnya 17 anggota Polri yang berdinas di jajaran Polda Sumsel dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka diberhentikan lantaran terlibat tindak pidana narkotika.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM saat memimpin pemusnahan barang bukti 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Rabu (23/12/2020)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di Sumsel. Tidak hanya masyarakat sipil, anggota Polri yang terlibat narkoba apalagi menjadi bandar akan ditindak.
“Ini bentuk komitmen kita tidak pernah main – main dengan kejahatan narkoba. Selain masyarakat sipil, apalagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam narkoba apalagi menjadi pengedar selain dihukum penjara juga akan ditambah dengan pemberhentian dengan tidak hormat,”tegasnya.
Saat ini, kata Eko sudah ada 17 anggota Polri di jajaran Polda Sumsel yang diberhentikan karena terlibat dalam tindak pidana narkoba. “Narkoba musuh bangsa, musuh kita semua maka dari itu perlu dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya,”jelasnya.
Diketahui sepanjang Januari hingga Desember 2020 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran mengamankan 2.318 orang tersangka 17 diantaranya anggota polri di wilayah Polda Sumsel.
“Dari jumlah tersebut 2 tersangka ditembak mati karena melawan petugas saat akan diamankan. Keduanya adalah tersangka Andi (35) yang ditindak tegas pada sabtu (7/11/2020) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dan tersangka Rino (35) di Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir,”tandasnya.(oji)