DPT Pemilu 2024 dan Solusi Pengawasan

- Selasa, 7 Maret 2023 | 10:45 WIB
April Yadi, Penggiat Kepemiluan serta Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (dokumen pribadi)
April Yadi, Penggiat Kepemiluan serta Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (dokumen pribadi)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagian terpenting dalam menentukan hak pilih warga negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang akan dilaksanakan Februari 2024 mendatang. Tahapan Pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sudah dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022. Pemilu 2024 memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih), yaitu penyerahan Penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dari kemendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan Pemuktahiran daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dalam pemilu dan pemilihan 2024 karena menentukan hak konstitusional warga untuk dapat memilih pada hari H pemunggutan suara. Tahapan tersebut dimulai dari penyediaan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih dan data yang terbaru dengan kondisi pemilih yang sebenarnya Pengawas Pemilu yang mempunyai tugas untuk mengawasi setiap tahapan ini memastikan agar jangan ada warga memenuhi syarat sebagai pemilih dan punya hak pilih tetapi tidak dapat memilih atau sebaliknya ada warga yang tidak memenuhi syarat dan tidak punya hak pilih tetapi dapat mencoblos surat suara pada hari H pemunggutan suara.

Baca Juga: Berupaya Penuhi Kebutuhan Darah PMI Kecamatan Kalidoni Gelar Donor Darah

Kerawanan Pemilu 2024

Kerawanan dalam konteks pemilu didefinisikan sebagai kerentanan bagi setiap pemilih/ golongan pemilih apakah dijamin/tidak hak konstitusionalnya sebagai warga negara sehubungan dengan pelaksanaan haknya untuk memilih secara adil, serta bebas dari intimidasi dari pihak manapun.

Berdasarkan rilis oleh Badan pengawas pemilu pada tanggal 22 Februari 2023 di akun resmi Instagram Bawaslu Republik Indonesia, terdapat 10 Kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dipetakan oleh pengawas pemilu yakni masih terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit seperti buruh, perantau, dan sebagainya. Kemudian, pemilih yang memiliki permasalahan dengan adminitrasi kependudukan seperti berada di daerah perbatasan, berada di wilayah pemekaran, sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-e, sudah meninggal tetapi keluarganya belum mengurus surat kematian dari desa/kelurahan, suku pedalaman, korban bencana/korban pembangunan yang wilayah domisilinya hilang namun belum ada pengurusan administrasi kependudukan.

Selain itu, juga ada Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, Pemilih yang pindah domisili, pemilih yang berdasarkan KTP-el atau kartu keluarga bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat, Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, alih status TNI/Polri dari/ke Masyarakat; Pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP=el tercantum ke dalam data pemilih.

Baca Juga: Penuturan Ketua RT Setempat Sikap Arogan Pemicu Aipda M Erlan Ditusuk Penjual Roti Bakar

Dari kerawan tersebut diatas jika tidak dilakukan pencegahan maka akan menjadi permasalahan serius dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pengawas pemilu yang diberikan amanat undang-undang untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan dalam setiap tahapan pemilu agar dapat menjalankan tugas, dan wewenangnya untuk memastikan agar setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya pada saat hari H pemunggutan suara. Pengawas pemilu dalam hal ini harus bersinergi dengan pemangku kepentingan terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar semua warga yang seharusnya mempunyai hak pilih dapat menyalurkan hak pilihnya jangan sampai suara tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab untuk memuluskan jalannya untuk menduduki kursi eksekutif dan legislative baik di tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat.

Akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas pemilu telah menganalisis dan mengidentifikasi potensi pelanggaran tindak pidana pada seluruh Tahapan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Beberapa pasal pidana pemilu yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah pasal 488, Pasal 489, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 512, Pasal 513, Pasal 544 dan pasal 545 didalam bunyi pasal tersebut disebutkan secara jelas seperti pada pasal 545 yang berbunyi ”Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau PPLN dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta.

Solusi Pengawasan

Permasalahan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dapat teratasi jika semua stakeholder kepemiluan bebas dari politik kepentingan. KPU sebagai pelaksana teknis yang mempunyai jajaran sampai tingkat desa dalam melaksanakan proses pemuktahiran daftar pemilih harus dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas sehingga kerawan disampaikan diatas dapat diatasi, dan pengawas pemilu dari tingkat desa sampai dengan tingkat pusat terus melakukan pengawasan melekat untuk memastikan Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatannya telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang KPU, juknis yang telah mereka buat dan laksanakan dengan tujuan dan harapan semua warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya pada saat hari H Pemunggutan Suara pada 14 Februari 2024.

Adapun solusi atau strategi pengawas pemilu kepada stakeholder terkait adalah melakukan koordinasi terhadap dinas disdukcapil terkait hasil temuan atau tindak lanjut atas rekomendasi KPU apakah sudah ditindaklanjuti, dinas yang terkait dengan kelompok penyandang diabilitas masyarakat hukum adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan pihak lain dalam menunjang sumber data alternatif lainnya apakah sudah di coklit atau belum, berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi, Pengadilan terkait pencabutan hak pilih, Disdukcapil perihal perekaman KTP el, Dinas Sosial, Instansi TNI dan Polri sesuai tingkatan, disnakertrans perihal libur pada hari pemungutan suara, Melakukan fokus pengawasan menggunakan alat kerja & menuangkan hasil pengawasannya ke dalam form A dan menyampaikan hasil pengawasan secara berjenjang dan ke Bawaslu RI.

Baca Juga: PT Titan Tambah Fasilitas Pelabuhan PT SDJ di Sumatera Selatan, Optimistis Capai Target 20 Juta Ton Batubara

Halaman:

Editor: P. Hendrawan

Tags

Terkini

DPT Pemilu 2024 dan Solusi Pengawasan

Selasa, 7 Maret 2023 | 10:45 WIB

Pertarungan Ideologi

Minggu, 4 Desember 2022 | 18:11 WIB

Pernikahan Dini di Sekitar Kita

Senin, 21 November 2022 | 15:47 WIB

AKIBAT GAGAL PAHAM SEJARAH

Kamis, 10 November 2022 | 18:28 WIB

Apa Kabar Pak JK dan Kiyai Ma'ruf

Selasa, 1 November 2022 | 09:49 WIB

JAJAK PENDAPAT

Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:33 WIB

Negeri Suap dan Jilat

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:28 WIB

Kambing vs Buldozer

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:07 WIB

Kampanye Moderasi Beragama

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:52 WIB

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Senin, 23 Mei 2022 | 05:51 WIB
X