Lahat, Detik Sumsel – Polsek Kota Agung, bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, dan UPTD KPH Wilayah VIII Semendo Dinas Kehutanan Sumsel, membongkar tindak pidana dugaan ilegal logging di kawasan Hutan Lindung, Bukit Jambul, Gunung Patah, persisnya di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Kota Agung Lahat, Kabupaten Lahat.
Puluhan keping kayu jenis Cemare, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu, ditemukan sudah terpotong-potong siap angkut ke luar lokasi hutan.
Terbongkarnya aktifitas ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Usai menerima laporan, Selasa (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB petugas langsung ke lokasi yang berada di ketinggian 1200 MDPL. Dua jam perjalanan atau 10 KM dari pemukiman warga. Dari hasil pengungkapkan tersebut, hutan yang dirambah diperkirakan seluas 10000 m2.
“Modus pelaku menebang pohon dengan alat sinsaw, kemudian diangkut menggunakan motor,” ujar Kapolsek Kota Agung, Iptu Hendrinadi SH MH, .
Saat ditemukan, pohon endemik kawasan hutan Bukit Jambul Gunung Patah itu sudah ditebang menggunakan alat sinsaw, dipotong dengan ukuran 6 cm x 12 cm dan panjang 2 meter. Saat ini polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial Ra (53) warga Lahat, masih berstatus saksi, dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Pelaku bisa dijerat pasal 82 ayat 1 huru c, dan pasal 84 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tegas Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Ipda Chandra Kirana SH.
Sementara, Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semendo, Dinas Kehutanan Sumsel, Ir Ahmad Mirza melalui Kasi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan, Mahyudin mengungkapkan, dari pengecekan sementara memang berada di kawasan hutan lindung. Selanjutnya tim pemetaan Dishut Provinsi akan kembali melakukan pengecekaan untuk titik koordinatnya.
“Dari keterangan masyarakat pohon yang ditebang disebut Cemare. Itu pohon endemik kawasan hutan Bukit Jambul Gunung Patah,” ungkap Mahyudin.
Disisi lain, Kades Tanjung Raman, Bastari menjelaskan, masyarakat sebelumnya sudah resah dengan aktivitas oknum warga yang melalukan ilegal logging. Lantaran lokasi tersebut merupakan sumber mata air untuk persawahan.
“Bila kawasan itu dirusak, tata kelola air yang mengaliri sawah juga akan rusak. Belum lagi yang ditakutkan dampak lingkungan, seperti longsor dan lainnya,”jelasnya. (heru)