PALEMBANG, detiksumsel.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Misron menilai proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan 2019 – 2024 Drs.Aidil Fitri TZ,M.PD dari partai Berkarya yang diusulkan menggantikan Arham Fadoli lamban.
Karena itu, Herman Misron melakukan desakan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir. "Sudah lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut dari DPRD untuk memproses PAW ini," kata Ketua DPW Berkarya Sumsel Herman Misron, kepada wartawan di Palembang, Senin (27/3/2023) sore.
Surat tersebut sambung Herman 2/CN/DPP/BERKARYA/II/2023 Tanggal 11 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada proses padahal waktu terus berjalan.
Karena lambannya proses tersebut pihaknya meminta Gubernur Sumsel memberikan sanksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik DPRD. "Kami segera membuat surat ke Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Ogan Ilir,
Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini, jika tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan upaya hukum," kata Herman
Pihaknya sudah menyerahkan surat desakan tersebut kepada DPRD OI dan KPU OI. Tampak hadir langsung Aidil Fitri.
Sementara itu, Ketua bidang hukum dan HAM DPW Berkarya Sumsel Yopie Bharata, SH menyampaikan surat yang diserahkan Berkarya ke Dprd ogan ilir ini adalah suatu bentuk perlawanan dari Partai Berkarya karena pihaknya menduga Ketua DPRD Ogan Ilir melanggar Undang Undang MD3 dan peraturan KPU no 6 tahun 2017 dan UU MD3 undang undang nomor 17 tahun 2014.
"Somasi ini karena diduga Ketua DPRD Ogan Ilir melanggar hukum jika tidak diindahkan DPW Partai Berkarya Sumsel akan menempuh jalur hukum," ujar dia.
Arham Fadoli sendiri diajukan PAW karena kartu tanda anggota (KTA) Partai Berkarya sudah dicabut atau sudah tidak menjadi kader Partai Berkarya lagi. (no)