Palembang, Detiksumsel.com -- Hadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang Sentra (Gakkumdu) Provinsi Sumsel bersiap awasi Pelanggaran Pemilu Money Politik dalam Bentuk E-Money, Senin (27/2/2023).
Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi SE MSi menuturkan sebagai wujud bahwa ketiga unsur yakni Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian adalah satu dan siap melakukan kegiatan ataupun melaksanakan tindak lanjut apabila memang terdapat laporan ataupun temuan yang berhubungan dengan tindak pidana pada pemilu mendatang.
"Gakkumdu Provinsi Sumsel ini diikuti oleh Bawaslu seluruh kabupaten dan kota, serta dari Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Yenli.
Dikatakan Yenli terkait pelanggaran pemilu money politik semakin canggih dimana saat ini proses transaksi keuangan bukan hanya dalam bentuk cash tapi juga ada transaksi yang bentuk e-money.
"Ini juga menjadi pembahasan kita di kelembagaan terkait strategi dari oknum-oknum yang akan melaksanakan money politik, ada yang dalam bentuk e-money atau transferan seperti transfer pulsa atau kuota dan sebagainya termasuk mahar politik saat pencalonan dan itu juga hal yang menjadi pengawasan kita," terangnyo.
Dalam hal ini pihaknya menekankan untuk harus bersinergi dan satu pemahaman lantaran berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyatakan untuk satu pemahaman maka koordinasi dan saling bersinergi dari tiga kelembagaan dan tidak bisa salah satu saja memutuskan apabila memang ada laporan dugaan tindakan tindak pidana pemilu.
"Alhamdulillah koordinasi kita terus berjalan, sudah ada pelatihan dan selain itu kita juga sampaikan baik secara rapat koordinasi maupun di WA grup, ya kita terus koordinasi," tukasnya.