Palembang, Detiksumsel.com -- Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, melalui kuasa hukumnya sebut merasa keberatan lantaran nama dan jabatannya dicatut dalam memberikan statement dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di salah satu SMA Palembang.
Kuasa hukumnya, Andre Meiliansyah SH MH CHRM atau yang akrab disapa Andre macan didampingi Andri Dwiyan Cahyadi CHRM dalam press conference menerangkan jika kliennya yakni Kabid SMA disdik Sumsel, Drs Joko Edi Purwanto MSi, tidak pernah memberikan statement ataupun dikonfirmasi terkait adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu SMA Negeri di Palembang seperti pemberitaan salah satu media online yang baru-baru ini beredar.
"Beliau (kabid) bingung lantaran diterbitkan berita di tanggal 27 dan 31 Mei yang mencatut namanya seolah-olah memberikan statement padahal Ia bahkan tidak pernah diwawancarai, dikonfirmasi baik melalui telpon, whatsapp dan sebagainya dan pemberitaan tersebut menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.
Maka dalam hal ini Andri menyebutkan bahwa pihaknya masih beritikad baik dengan memberikan surat somasi melalui email yang ditembuskan pada pemimpin redaksi media online yang oknum pewartanya mencatut nama dan jabatan kliennya.
"Kami layangkan somasi pada 31 Mei, ini menjadi somasi resmi, kami berharap klarifikasi langsung dari pewarta yang bersangkutan atau perusahaan dengan waktu 3x24 jam siapa tau bisa tabayun karena klien kami merasa yakin tidak pernah dikonfirmasi dan memberikan statement seperti yang di beritakan," paparnya.
Dikatakan Andre jika hari Senin mendatang tidak ada respon maka pihaknya akan membuat laporan resmi.
"Kami tunggu sampai senin, setelah itu kami menutup ruang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tukasnya.