Palembang,Detiksumsel.com -- Universitas Bina Darma angkat bicara terkait aset - aset yang dimiliki.
Dalam Jumpa pers yang digelar Selasa (23/5/2023) bila aset yang dimiliki, dibeli atas nama yayasan Universitas Bina Darma Palembang.
" Semua aset yang dimiliki Universitas Bina Darma (UBD) Palembang atas nama yayasan Universitas Bina Darma Palembang, jika ada nama pribadi yang tercantum, maka nama-nama tersebut adalah pendiri dan pengelola dari Yayasan," ujar Yayasan Universitas Bina Darma Palembang melalui kuasa hukumnya Romy Tahrizi Amin dan Fajri Yusuf Herman dari AHN Lawyers, di damping oleh Plt. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Dr. Yanti Pasmawati, S.T., M.T, dalam jumpa pers selasa (23/5/2023) di kampus Buchori Rahman I Universitas Bina Darma.
Hal inOI dapat dibuktikan melalui pembuktian yang kongkrit atas pembelian aset tersebut.
“Semuanya ada bukti yang cukup jelas, mulai dari surat berharga, akta pembelian, bahkan terdapat LOI atau Letter of Indemnity yang semuanya atas nama UBD,” bebernya.
Dijelaskannya, saat akan melakukan pembangunan Gedung kampus, UBD pernah mengajukan pinjaman kredit ke perbankan, dan terdapat LOI yang merupakan dokumen kontrak yang dibebankan sepenuhnya kepada UBD.
Meski yang menandatangani adalah pendiri dan pengurus dari Yayasan. Dan untuk diketahui, terdapat empat orang pendiri Universitas Bina Darma, yakni Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.
“Jika ada klaim dari pihak penggugat bahwa aset-aset tersebut dibeli atas nama pribadi maka hal tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada ,” tegas dia.
Ditanya tentang apakah ada perjanjian pengembalian aset pribadi dari pendiri UBD, terhadap aset yang diserahkan kepada UBD untuk digunakan? Menurut Fajri, hal tersebut tidak ada. Karena para pendiri benar-benar menyerahkan aset mereka untuk dikelola oleh Yayasan.
“Tidak ada dokumen tersebut, jadi tidak ada perjanjian dalam penggunaan aset pribadi oleh Universitas Bina Darma,” tegas dia.
Baca Juga: Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polsek Baturaja Timur Rutin Gelar Razia
Fajri Yusuf Herman meminta, agar pers dan penggiat media sosial meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai fakta, karena kasus tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di PN Palembang yang berlangsung Selasa (23/5/2023) menghadirkan saksi dan notaris Amir Husein.
“Kehadiran notaris itu terkait adanya pembuatan akta perdamaian untuk memperkuat posisi kepemilikan yayasan UBD,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam sidang lanjutan terdapat tiga poin yang disampaikan saksi yakni mengganti Kepengurusan Yayasan, memverifikasi aset-aset yang dibeli oleh Yayasan UBD dan saling mencabut laporan polisi dan melaksanakan upayakan hukum perdata.