Klarifikasi Yayasan Bina Darma Terhadap Pemberitaan yang Simpang Siur

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:19 WIB
Universitas Bina Darma Palembang Dinobatkan sebagai PTS Terbaik di Sumsel.  (Istimewa )
Universitas Bina Darma Palembang Dinobatkan sebagai PTS Terbaik di Sumsel. (Istimewa )

Palembang,Detiksumsel.com -- Yayasan Bina Darma memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang simpang siur mengenai yayasan Bina Darma

Melalui kuasa hukumnya AHN Lawyers memberikan hak jawab, b erupa klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa hal yang disampaikan dalam pemberitaan di media-media online, baik online visual maupun audio visual. 

AHN Lawyers yang merupakan Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang, dalam hal ini terdiri dari Hanifah L Nasution, S.H., LL.M,  Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H. Romy Tahrizi, S.H, J. Omrie Napitupulu, S.H dan  Mochamad Sentot Sedayu Aji, S.H.

Dalam keterangan rilisnya dijelaskan bahwa Yayasan Bina Darma Palembang selaku Badan Hukum adalah Penggugat dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang. 

Ditegaskannya, mengenai hal-hal yang disampaikan oleh Pihak Kuasa Hukum Para Tergugat melalui press conference maupun wawancaranya di beberapa media online baik audio visual maupun tertulis, sehubungan dengan pelaksanaan Persidangan pemeriksaan setempat kemarin hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 dan Jumat tanggal 17 Maret 2023, dapat Kami sampaikan hal sebagai berikut:

 

Pertama bertepatan pada tanggal pelaksanaan persidangan pemeriksaan setempat, memang bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan sarana prasarana Universitas yang memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu sebelumnya, dan ini adalah domain Universitas yang memperhatikan kemaslahatan dan kenyamanan bagi seluruh Tenaga Didik/ Ajar dan juga Mahasiswanya, bukan menjadi domain dari pihak luar yang tidak berkepentingan.

Dalam pernyataan resmi AHN Lawyers ini bagian keduanyaBahwa dapat disampaikan, mungkin bagi khalayak umum yang tidak menguasai ilmu hukum, bahwa Universitas Bina Darma bukanlah sebuah Badan Hukum,  yang menjadi badan hukum sesuai amanat Undang Undang adalah Yayasan Bina Darma Palembang.

“Bahwa kepengurusan dan penguasaan fisik saat ini di Kampus A, kampus utama lama, dan Kampus C adalah dikuasai oleh Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, “dalam keterangan tulisnya.

Sebagai tambahan informasi, pada saat pelaksanaan persidangan setempat tersebut, telah terbukti terdapat papan plang nama yang dipasang oleh Tergugat I dan Tergugat II dahulu melalui Kuasa Hukumnya  yang dipasang secara melawan hukum pada tahun 2021.

Hal ini juga menjadi objek yang dipersengketakan dalam Gugatan Perkara yang diajukan oleh Yayasan; Bahwa betul terdapat Bank dan ATM di lingkungan wilayah Kampus Utama Universitas Bina Darma.

 

“Hal ini adalah hal yang biasa dan memang diperlukan bagi penunjang sarana pembayaran biaya kuliah mahasiswa/i. Mengenai hubungan hukum bagaimana Bank dan ATM berada di wilayah Kampus Utama adalah hubungan hukum sewa yang bersifat keperdataan dan tidak menjadi konteks dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan terhadap Para Tergugatn (Ex-Pengurus Yayasan), “ungkap  AHN Lawyers ini.

Selain itu dijelaskan juga oleh AHN Lawyers ini, mengenai terdapat hotel bina darma di atas salah satu objek Gugatan yang diajukan, adalah benar dikuasai oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas.

“Namun bukan itu konteksnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana objek perkara (tanah) tersebut dibeli dengan menggunakan uang Yayasan, “kata AHN Lawyers dalam keterangan tertulisnya ini.

Kemudian adanya penyebutan penguasaan objek sebagai “Status quo” di hadapan publik adalah berdasarkan kebaikan hati dari Ketua Pengurus Yaysasan Bina Darma Palembang dan juga ahli waris yang sudah dengan itikad baik menyetujui balik nama.

“Karna lebih baik disebut demikian (status quo) supaya tidak mencemarkan nama Para Tergugat yang dahulu menguasai objek tersebut dengan Melawan Hukum, “beber AHN Lawyers ini selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma.

Halaman:

Editor: welly

Tags

Terkini

Menanamkan Nilai-nilai Pancasila Sejak Dini

Kamis, 1 Juni 2023 | 13:29 WIB
X