Palembang, Detiksumsel.com -- Untuk mendapatkan SK Perhutanan Sosial (PS) harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan berdasarkan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial yakni hal pertama masyarakat setempat di sekitar hutan.
Selanjutnya membentuk kelompok- kelompok t ani dengan satu kelompok minimal 15 orang yang diketahui oleh Kepala Desa, mengajukan surat permohonan dan syarat lokasinya belum ada izin atau tidak boleh tumpang tindih.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto ketika dibincangi, Kamis (23/2/2023).
"Permohonannya dikirim ke kelompok kerja perhutanan sosial di pusat, yang ingin mengajukan SK adalah mereka yang sudah terlanjur menggarap Perhutanan Sosial," terangnya.
Setelah mendapatkan SK Perhutanan Sosial maka petani menjadi legal dan dapat menerima bantuan bibit, pinjaman perbankan dan sebagainya.
Dalam hal ini SK Perhutanan Sosial (PS) di Sumsel yang sudah diberikan sebanyak 208 SK Perhutanan Sosial dengan luas 132.120 hektar dengan jumlah yang menerima izin ini sebanyak 32.783 KK.
Dikatakan Pandji untuk Kabupaten di Sumsel yang masyarakatnya sudah menerima SK Perhutanan Sosial saat ini ada di 11 Kabupaten yakni Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas,OKI, OKUS, OKU Timur dan Pagaralam.
"Kalau kemarin ada tujuh Kabupaten yaitu Banyuasin, Lahat, Muara Enim ,Musi Banyuasin, Musi Rawas OKI dan OKU Selatan," paparnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mengelola lahan dengan baik dimana hak kelola Perhutanan Sosial (PS) 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi namun dengan evaluasi.
"Dan yang lebih penting lagi SK perhutanan sosial tidak bisa diperjualbelikan, jika yang melanggar bisa dicabut izinnya oleh Pusat Kementerian LHK," tukasnya.