Palembang, Detik Sumsel -- Sembilan orang Warga Binaan Lapas Kelas I Merah Mata Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung Rabu (17/3/2022) kemarin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, mengatakan pemindahan sembilan orang warga binaan di Lapas Kelas I Palembang untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang.
Kesembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari 2 orang WBP kasus Pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup). Serta 7 orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), A (pidana 9 tahun).
"Pemindahan sembilan orang warga binaan Lapas Kelas I Palembang dilakukan Rabu (16/3) kemarin dan hari ini kesembilan warga binaan tersebut sudah sampai di Lapas Kalianda,"kata Bambang dalam rilisnya Kamis (17/3/2022)
Ditegaskan Bambang Haryanto, pemindahan sembilan warga binaan Lapas Kelas I Palembang sebagai komitmen untuk mencegah dan berantas peredaran gelap narkoba, pada tahun 2021 pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan.
“Apakah kesembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,"tutupnya.(rilis/oji)