Palembang, Detik Sumsel- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumatera Selatan yang dimulai pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Diantaranya, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
"Iya, kita akan lakukan kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (28/9).