Enny Indrianny Didampingi Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pers

- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:10 WIB
Enny Indrianny Didampingi Kuasa Hukumnya ketika Gelar Jumpa Pers (Larassati )
Enny Indrianny Didampingi Kuasa Hukumnya ketika Gelar Jumpa Pers (Larassati )

Palembang, Detiksumsel.com  -- Merasa harkat dan martabatnya terhina, Enny Indrianny didampingi pengacaranya Sunaryo SH MH dan Muhammad Saddam Saputra, SH gelar jumpa pers.

Enny Indrianny menuturkan bahwa harkat dan martabat dirinya dan keluarganya terhina selama menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 kitab UU hukum Jo pasal 55 ayat 1  ke-1 kitab UU hukum pidana atau pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Harapan saya adanya dua putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini nama saya dan harkat martabat saya yang terhina selama menjalani proses hukum serta keluarga saya dapat dipulihkan sebagaimana keadaan semula di tengah masyarakat," ungkapnya.

Enny menerangkan bahwa dirinya ditipu oleh Pasangan suami istri Oktariana dan Oddy Graha Tama Reeskin dengan penipuan pekerjaan fiktif pengadaan barang di kantor OJK Sumsel dan pekerjaan fiktif di PT Indofood Palembang dan kedua suami istri tersebut telah menjalani hukuman.

"Atas perbuatannya tersebut pasangan suami istri ini telah menjalani hukuman dilapas wanita Palembang dan rutan Pakjo Palembang atas laporan yang telah saya lakukan terhadap pasangan suami istri ini," bebernya.

Dikatakan Enny Pasangan suami istri tersebut yang diduga telah menipunya dan telah menerima semua uang Enny termasuk pinjaman uang pada Adiono Taslim sebesar Rp1.500.000.000 dengan bunga sebesar 5% per bulan.

Menurut Enny, Adiono Taslim merupakan teman dari pasangan sumi istri tersebut sehingga Ia menduga ketiga orang tersebut bersiasat untuk menipu Enny dan ingin menguasai rumah saya dengan cara membuat pengikatan jual beli terhadap rumahnya.

Di tempat yang sama selaku Kuasa  Hukum, Sunaryo bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menerima putusan bebas dimana kasasi dari jaksa penuntut umum sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Dengan ditolaknya kasasi ini maka Jaksa tidak punya celah lagi untuk melakukan peninjauan kembali dalam perkara ini," ujarnya.

Muhammad Saddam Saputra, SH, mengatakan selaku pengacara telah mengkaji pertama seperti yang disampaikan ibu Enny kami akan meminta pertanggungjawaban kepada oknum-oknum yang telah membuat klien kami terjerat dan dituduhkan

"Karena apa yang dituduhkan selama ini tidak benar dan kami berharap dukungan dan kembali ditegakkan keadilan agar kasus perdata yang sedang berproses saat ini kembali ditegakkan dan keadilan diberikan ke klien kami ibu Enny," tukasnya.

Pihaknya akan melakukan gugatan ganti rugi agar harkat dan martabat kliennya dikembalikan seperti awal.

Editor: Larassati

Tags

Terkini

X