Mau Urus BPKB, Bea Balik Nama dan Bayar Pajak Kendaraan Cukup Scan Aplikasi BRAVO

- Selasa, 21 Maret 2023 | 13:47 WIB
Direktur Regident dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat melaunching aplikasi Bravo  (Fauzi )
Direktur Regident dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat melaunching aplikasi Bravo (Fauzi )

Palembang, Detik Sumsel.com -- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel meluncurkan aplikasi baru bernama Bravo (BPKB, Registration Vehicle Online). Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan pajak kendaraan diantaranya perpanjangan BPKB, pajak motor dan lainnya. 

Aplikasi Bravo ini dilaunching langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Selasa (21/3/2023).

Bagi masyarakat yang ingin mengurus BPKB melalui aplikasi Brovo bisa langsung mendatangi Ditlantas Polda Sumsel untuk langsung scan BRAVO barcode kemudian pilih jenis layanan yang diinginkan, setelah itu pilih ‘DAFTAR’.

Selanjutnya masyarakat disarankan untuk mengisi identitas perorangan yang baru dan identitas kendaraan, sesuai keperluan kepengurusan masing-masing. 

Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib mencantumkan nomor ponsel, kemudian akan mendapatkan pesan WhatsApp BRAVO reminder untuk kepastian waktu dan jam kunjungan ke tempat pelayanan BPKB. 

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan aplikasi Bravo yang diluncurkan Ditlantas Polda Sumsel sangat bagus selaras dengan apa yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni layanan masyarakat berbasis elektronik. 

"Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat dalam kepengurusan dalam membayar pajak kendaraan, Bea Balik Nama dan lain sebagainya,"katanya.

Dengan menggunakan aplikasi ini, kata Yusri masyarakat tidak perlu menunggu lama saat mengurus BPKB, ataupun BBN nya mereka bisa mendaftar kemudian akan mendapatkan jadwal pemanggilan untuk dilakukan kepengurusan. 

"Masyarakat tidak perlu menunggu, karena petugas yang menerima pendaftaran sudah menjadwalkan kapan saatnya bisa langsung dilayani sehingga masyarakat bisa mengerjakan pekerjaan lain akan tetapi harus tetap menyiapkan berkas atau syarat apa yang dibutuhkan," jelasnya.(oji)

Editor: Fauzi DS

Tags

Terkini

X