Palembang, Detiksumsel.com -- Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Romi Sinatra menjatuhkan vonis terhadap Lina Mukherjee selama dua tahun penjara dan denda 250 juta rupiah atas konten makan babi sambil mengucapkan bismillah.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca bismillah melalui akun tiktok terdakwa.
Mendengarkan hal tersebut Lina Mukherjee merasa kecewa lantaran sudah meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Kaget sudah minta maaf berkali-kali, sebenarnya aku sadar hal itu salah aku gak sangka,”katanya.
- Perempuan kelahiran Samarinda tersebut akan berkoordinasi dengan pihak keluarga atau mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pidana 2 tahun penjara tersebut