Tindak Lanjut Pengaduan Dosen, Disnakertrans Sumsel Sebut UKB Menggaji Dosen Dibawah Standar

- Jumat, 1 September 2023 | 17:15 WIB
Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan A Yani Plaju Palembang  (Fauzi )
Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan A Yani Plaju Palembang (Fauzi )

Palembang, Detik Sumsel.com -- Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel menerima pengaduan terhadap adanya dugaan pemberian upah dibawah UMK yang dilakukan Universitas Kader Bangsa.

Kurnia Saleh dan Reza Aulia Akbar selaku mantan dosen melaporkan pihak Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa dan Rektor Universitas Kader Bangsa ke Dinas Ketenagakerjaan pada bulan Mei 2023.

Melalui Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) sebagai Kuasa Hukumnya, kedua dosen tersebut melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel (Disnakertrans).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian dari Pengawas Disnakertrans, UKB terbukti menggaji klien kami dibawah standar UMK yang merujuk pada UU Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja dan Jo. Keputusan Gubernur Sumsel tentang Pengupahan.

"Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja."Ujar Hidayat selaku ketua Tim Advokasi AMUNISI Jumat 1 September 2023. 

Dikatakan Hidayat pelanggaran tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 903/2775/Nakertrans/2023 untuk kliennya Kurnia Saleh, dan 903/2776/Nakertrans/2023 untuk klien kami Reza Aulia Akbar pada tanggal 24 Agustus 2023.

Yang pada intinya diterangkan terdapat selisih kekurangan upah dengan standar pengupahan di Kota Palembang yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada tanggal 24 Agustus 2023.

"Kami mengapresiasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian pihak Disnakertrans Sumsel, ini menjadi bukti bahwa Dosen juga memiliki hak untuk mendapat gaji dengan minimal standar UMK, sehingga tidak ada lagi istilahnya dosen bukan tenaga kerja, dan kesejahteraan dosen terabaikan, padahal hak-hak dosen dilindungi oleh undang-undang,"bebernya.

Hidayat menjabarkan bahwa total gaji yang diterima kliennya saat masih di UKB saat itu itu merangkap pimpinan seperti Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas dan Ketua Prodi S1 Ilmu hukum, meskipun ditotal dengan tunjangan jabatan sekalipun tetap saja upah/gaji yang mereka terima masih dibawah standar.

Ditanyakan upaya apa yang akan ditempuh oleh kuasa hukum, Hidayat menjawab akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata. 

"Jelas sekali jika merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja terakhir UU 6 tahun 2023, pada Pasal 186 diterangkan bahwa pembayaran upah dibawah standar Minimum adalah tindak pidana kejahatan. Sehingga besar kemungkinan kami akan turut memproses keranah pidana dalam waktu dekat." Tutup Hidayat.

Editor: Fauzi DS

Tags

Terkini

Sriwijaya FC Optimis Menang Melawan Semen Padang

Sabtu, 30 September 2023 | 04:56 WIB

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 29 September 2023 | 14:17 WIB

Coach Yoyo Komentari Hasil Dua Laga Akhir

Rabu, 27 September 2023 | 23:05 WIB
X