Modus "Buang Sial" Dukun Cabuli Gadis di OKI Hingga Hamil

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:22 WIB
AD (38), ditangkap jajaran Polsek Pedamaran Timur setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan Sexsual (Arlan/Detiksumsel.com)
AD (38), ditangkap jajaran Polsek Pedamaran Timur setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan Sexsual (Arlan/Detiksumsel.com)

Kayuagung, Detiksumsel.com – Seorang pria berinisial AD (38), ditangkap jajaran Polsek Pedamaran Timur setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan Sexsual terhadap korban bernama YA (18), di rumah korban Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (15/10/22).

Kapolsek Pedamaran Timur, IPTU Marzuki SH menerangkan Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2022 terjadi kasus tindak pidana kekerasan Sexsual tersebut bermula saat pelaku yang mengaku sebagai paranormal di Lampung, tengah mengobati pasien di rumah korban.

Karena di percaya oleh ibu korban nama Paini untuk membuang sial di rumahnya. Atas saran pelaku bahwa ada yang buat sial yaitu pada perut anak gadisnya,lalu diadakan ritual terhadap anaknya bernama YA.

“Lalu pelaku memberikan syarat jika tidak di buang maka korban akan meninggal umur 20 tahun, mereka akan sial dan melarat selamanya,” terang Marzuki. Saat didalam kamar, ibu korban disuruh keluar dan korban disuruh pakai sarung saja. Kemudian tersangka memberikan HP kepada korban untuk menonton film porno. Berikutnya korban disuruh melayani hubungan suami istri.

Setelah selesai melakukan persetubuhan korban diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. "Aksi itu berlanjut pada tanggal 18 Agustus 2022, tersangka kembali datang ke rumah korban dilakukan ritual dan kembali terjadi kekerasan seksual dengan cara yang sama,” kata Marzuki.

Belakangan keluarga korban mulai menaru curiga. Akhirnya 1 Oktober yang lalu, orangtua korban mendapat pengakuan langsung dari YA. Dari pengakuan tersebut keluarga menjadi marah.

Sebelum polisi tiba, tersangka diamankan di rumah Kepala Desa. Kemudian Team Macan Komering Polsek Pedamaran Timur di pimpin Kanit Reskrim jam 12.00 WIB berangkat menuju TKP di rumah Kepala Desa Pancawarna. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. (cr5)

Editor: Redaksi DetikSumsel.com

Tags

Terkini

Petani Air Sugihan OKI Kini Produksi Beras Sendiri

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB
X