Indisipliner, Dua Oknum ASN OKI Dijatuhi Sanksi Berat

- Jumat, 2 September 2022 | 19:02 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM

Kayuagung, Detiksumsel.com -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat kepada DKM dan WAG oknum ASN di Pemkab OKI yang indisipliner.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM jika keduanya telah dijatuhkan sanksi berat sesuai Hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah. Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," ucapnya saat ditemui di pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI, Jumat (2/9/2022) sore.

Masih kata Sekda, untuk WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. "Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," tambah Sekda.

Dikatakannya sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," papar dia.

Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. "Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar ," tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya. (ril)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Petani Air Sugihan OKI Kini Produksi Beras Sendiri

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB
X