Palembang, Detiksumsel.com - Masyarakat tidak henti-hentinya mengikuti perkembangan kasus Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Setelah divonis majelis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, kini nasib Bharada E sebagai anggota Polri dipertaruhkan.
Apakah nanti bisa lagi jadi polisi atau dipecat?
Masyarakat terbelah soal nasib Bharada E jadi polisi lagi atau tidak, ada yang setuju Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Polri, namun tidak sedikit pula yang menyatakan Richard harus berhenti jadi polisi.
Putusan nasib Bharada E sebagai anggota Polri akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Melihat hal ini, pengamat pun wanti wanti jika Polri mesti profesional.
pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menjelaskan jika ingin membangun citra polisi yang profesional, maka harus benar-benar dipertimbangkan nasib Bharada E kembali jadi polisi.
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita jauh dari semangat membangun polisi profesional," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas.com.
Bambang mengungkapkan bila Bharada E tetap diizinkan berdinas di kepolisian, Polri sama saja membuka peluang bagi anggotanya yang melakukan tindak pidana.
Bambang mengatakan kasus Bharada E ini dapat dijadikan sebuah pembelajaran yang sangat berarti bagi anggota Polri yang lain.
Pelajarannya, anggota Polri tidak hanya harus patuh kepada pimpinan, namun juga kepada aturan yang berlaku.
Peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) sangat diapresiasi pula oleh Bambang.
Ia menilai sikap berani Richard juga bisa menjadi contoh yang sangat baik bagi masyarakat tentang bagaimana peran JC sangat penting dalam membantu jalannya persidangan.
"Publik harus bisa membedakan empati pada Richard sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri," terang Bambang.