Palembang, Detiksumsel.com -- Menjelang satu tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapan pemilu yang telah di mulai salah satunya pencalonan anggota DPD RI yang harus memenuhi syarat pencalonan dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sums awasi langsung bersama semua elemen.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi dalam Siaga Pengawasan, satu tahun menuju pemilu tahun 2024, selasa (14/2/2023), di kantor Bawaslu Sumsel.
Menurut Yenli setiap elemen wajib menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan melakukan pengawasan jalannya pemilu secara langsung.
"Terdapat dua pengaduan dari dua calon DPD RI ke Bawaslu karena ada sengketa syarat calon, maka Bawaslu Sumsel bekerja untuk menyelesaikan proses adminiatrasi jika ada sengketa pemilu," ungkap Yenli.
Dikatakan Yenli mengingat luasnya kawasan maka masyarakat sangat dibutuhkan dengan berperan aktif untuk mengawasi jalannya pemilu dimana masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan jika adanya dugaan pelanggaran pemilu.
"Maka difasilitasi dengan adanya aplikasi jarimu awasi pemilu yang bisa di buka lewat ponsel," tukasnya.