Empat Lawang,Detiksumsel.com - Polres Empat Lawang menerima serahan 53 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat menyurat alias motor bodong.
Dikatakan Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M, pihaknya bersama Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang melalui Kapolsek Jajaran melakukan himbauan kepda masyarakat agar melengkapi surat administrasi dan kelengkapan standar sepeda motor, apabila kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat (bodong) maka masyarakat bisa menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela ke Polsek Jajaran apabila tidak, maka akan dilakukan dengan proses hukum.
"Dari hasil himbauan tersebut, diperoleh sebanyak 53 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi baik kelengkapan administrasi atau pun kelengkapan standar kendaraan bermotor yang diserahkan oleh masyarakat melalui Kepala Desa dan Camat di kabupaten Empat Lawang dengan berbagai merek dan kondisi kendaraan," bebernya.
Dijelaskan oleh Kapolres, dari 53 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi kelengkapan baik administrasi ataupun kelengkapan standar kendaraan bermotor atau motor bodong.
15 unit ranmor roda dua dari hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Empat Lawang dan Polsek Jajaran dan 38 unit ranmor roda dua merupakan hasil dari penyerahan sukarela masyarakat Kabupaten Empat Lawang kepada Polsek Jajaran Polres Empat Lawang.
“Yang mana dari 38 unit ranmor, Polsek Tebing Tinggi menerima 18 unit motor bodong, 4 (empat) motor bodong diserahkan ke Polsek Talang Padang, 9 (sembilan) motor bodong diserahkan ke Polsek Pendopo, 2 (dua) unit motor bodong dari Polsek Ulu Musi, 2 (dua) unit motor bodong dari Polsek Lintang Kanan, 2 (dua) unit motor bodong dari Polsek Muara Pinang dan 1 (satu) unit motor bodong dari Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) yang diserahkan secara sukarela oleh Masyarakat," pungkasnya.