Empat Lawang, Detiksumsel.com -- Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero Menerima dua unit sepeda motor tanpa surat menyurat alias bodong yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa Seleman Ilir dan Kepala Desa Muara Pinang Baru ke Mako Polsek Muara Pinang.
Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si mengatakan, penyerahan sepeda motor bodong oleh masyarakat ini, atas dasar perintah dari Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M
“Tentunya dilakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dan memberi himbauan kepada masyatakat tentang larangan keras membeli atau memiliki sepeda motor bodong atau sepeda motor tanpa ada surat-surat bukti kepemilikan yang mana hal ini dapat dicurigain sebangai motor dari hasil kejahatan," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sesuai perintah Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek jajaran, apabila masih ada masyarakat yang memiliki atau memakai sepeda motor bodong, agar lebih baik diserahkan secara sukarela ke pihak Kepolisian.
“Dan jika tidak diserahkan, apabila terjaring razia atau terlibat kasus tindak kriminal. maka akan ditindak dan diproses sesuai degan hukum yg berlaku," imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, memberikan ucapan bersyukur dan berterimakasih kepada Masyarakat yang telah diwakili oleh Kepala Desa Seleman Ilir Jefri Densi dan Kepala Desa Muara Pinang Baru A. Rusman karena telah menyerahkan motor tanpa surat menyurat ke Polsek Muara Pinang, yang mana hal ini merupakan hal yang mendukung program Bupati Empat Lawang dan Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan demi situasi Kamtibmas di Kabupaten Empat Lawang.
“Semoga Kepala Desa yang lain bisa ikut serta mendukung program pimpinan kita dan ikut menyerahkan motor yang tidak memiliki surat menyurat (bodong), demi tercipta situasi Kamtibmas di Kabupaten Empat Lawang khususnya di Kecamatan Muara Pinang," pungkas Kapolsek.