Pagar Alam, Detiksumsel.com - Dalam upaya peningkatan validasi npwp berbasis nik, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat Adianto Legowo beserta rombongan melakukan audensi kepada Pemerintah Kota Pagar Alam yang langsung diterima oleh Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni, beberapa waktu lalu.
Audensi ini juga terkait capaian pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat Kota Pagar Alam mencapai target 100 persen.
Kepala KPP Pratama Lahat Adianto Legowo melalui Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen mengatakan dalam audensi tersebut pihaknya menyampaikan bahwa di tahun 2022 lalu capaian pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat Kota Pagar Alam mencapai target 100 persen.
"Pada tahun 2023 ini, KPP Pratama Lahat masih meminta support kepada Pemkot Pagar Alam untuk mempertahankan capaian target tahun lalu, serta mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah pusat dalam hal peningkatan validasi npwp berbasis nik,"katanya, saat dihubungi via telpon seluler, Jumat (10/2/2023)
Sementara Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan, bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari sinergitas yang telah terjalin sangat baik antara Pemkot Pagar Alam bersama KPP Pratama Lahat sehingga target pencapaian untuk tahun 2022 tercapai 100 persen.
"Semoga sinergitas yang terjalin baik selama ini semakin meningkat dan capaian target 100% pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat tetap dapat tercapai, serta kedepannya bersama-sama bersinergitas mendukung program pemerintah pusat dalam hal peningkatan validasi npwp berbasis nik,"harapnya.
Bentuk dukungan terhadap peningkatan validasi npwp berbasis nik tersebut Pemerintah Kota Pagar Alam langsung mengeluarkan surat edaran Walikota tentang penyampaian ketentuan nik menjadi npwp tersebut.
Yang tertuang sebagai berikut Nomor : 470/32/E/DUK-CAPIL/2023 yaitu berdasarkan kementerian keuangan Republik Indonesia Nomor : 122/PMK/.03/2022/ tangga 8 Juli tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Amanat UUHPP yang mengatur bahwa format Nomor Wajib Pajak (npwp) orang pribadi penduduk Indonesia ditetapkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (nik) dan surat kementrian keuangan Republik Indonesia Direktorat Pajak. Kantor Direktorat pajak wilatah sumatera selatan dan kepulauan bangka belitung kantor Direktorat pajak Lahat, Nomor : S-59/KPP.0309/2023 tanggal 17 Januari 2023. Tentang pemadanan nik menjadi npwp. (Rendi)