Palembang,Detiksumsel.com - Perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang berinisial D yang menyebabkan jari kelingking bayi delapan bulan AR tergunting resmi ditahan di Polrestabes Palembang.
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah ketika diwawancarai awak media, Kamis (9/2/2023) siang.
"Benar. Jadi, setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, D resmi kita tahan di Polrestabes Palembang," kata Haris Dinzah memberikan keterangan.
Haris mengatakan, selain melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting ukuran besar yang digunakan D membuka perban saat memperbaiki infus.
"Kita amankan barang bukti gunting besar yang digunakan saat membuka perban hingga menyebabkan jari AR putus," tambah dia.
Masih dikatakannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 360 KUHP ayat I. Dimana, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lama 5 tahun.
Disinggung mengenai akan ada upaya mediasi antara pihak D dan keluarga bayi AR. Haris nengatakan sampai saat ini belum ada upaya tersebut. "Kalau benar ada, tentunya pihak Polrestabes Palembang siap memediasi kedua bela pihak," pungkasnya. (depe)