Dilaporkan Ke Polda Sumsel Terkait Pemotongan Gaji Pensiunan PT Pusri, Dapensri Buka Suara

- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:47 WIB
Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib buka suara terkait laporan para pensiunan karyawan Pusri ke Polda Sumsel, Selasa (7/2/2023).   Foto (Fauzi/detiksumsel)
Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib buka suara terkait laporan para pensiunan karyawan Pusri ke Polda Sumsel, Selasa (7/2/2023). Foto (Fauzi/detiksumsel)

Palembang, Detiksumsel.com -- Kisruh pemotongan uang gaji pensiun karyawan pusri yang berujung pelaporan Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) terhadap Direktur Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) ke polda sumsel beberapa waktu lalu.

Kepala kantor cabang pembantu bank Mandiri Pusri, Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) dilaporkan ke polda sumsel, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Direktur Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) Syahrul Effendi, kepala kantor cabang pembantu bank Mandiri Pusri, Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib terkesan saling lempar tanggung jawab.

Baik Direktur Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) Syahrul Effendi, maupun kepala kantor cabang pembantu bank Mandiri Pusri Riko mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung kepada pihak Dapensri.

Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib buka suara terkait laporan para pensiunan karyawan Pusri yang melaporkan dirinya dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan pemotongan uang gaji pensiun sebesar Rp15 ribu perbulan.

Dengan tegas Ansori menjelaskan mekanisme pemotongan iuran anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) itu merupakan wewenang dari PPKP pusat. Secara regulasi Dapensri tidak ada wewenang untuk memotong uang gaji para pensiunan.

"Pemotongan sebesar Rp15 ribu setiap bulan dari uang gaji pensiun adalah pembayaran sebagai anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri,"kata Ansori Thoyib kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Ansori tugas Dapensri adalah melakukan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta setiap bulan. Setiap bulan Dapensri mengirimkan data sejumlah peserta pensiunan yang akan menerima gaji.

"Setiap bulan juga Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) berkirim surat ke pihak bank Mandiri untuk melakukan pemotongan iuran anggota atas pembayaran hak pensiun yang akan diterima anggotanya,"katanya lagi.

Disini juga kata Ansori, Dapensri mengirimkan data pembayaran manfaat pensiun peserta kepada bank Mandiri kemudian bank mandiri atas dasar permintaan Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri melakukan pemotongan sebesar Rp15 ribu uang gaji pensiun.

"Atas dasar permintaan dari PPKP itulah bank mandiri melakukan pemotongan sebesar Rp15 ribu. Setelah dipotong uang gaji oleh bank Mandiri lalu ditransfer ke rekening PPKP pusat,"bebernya.

Diakui Ansori, memang para pensiunan tidak mengetahui adanya pemotongan uang gaji pensiun karena pemotongan uang gaji itu ada di AD ART Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri kalau menjadi anggota maka ada pemotongan uang iuran anggota.

"Terkait diperuntukkan apa uang pemotongan itu, itu ada di PPKP kami Dapensri itu ikut campur. Yang kami ketahui uang iuran anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri itu untuk uang duka kematian setiap anggota,"jelasnya.(oji)

Editor: Fauzi

Tags

Terkini

Presiden Jokowi Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:57 WIB
X