Lahat,Detiksumsel.com - Usai resmi dibentuknya UPTD Perparkiran, upaya penertiban persoalan parkir mulai gencar dilakukan.
Satu persatu, area parkir di Kota Lahat mulai disambangi petugas UPTD Perparkiran. Dari hasil sidak ditemui tempat parkiran yang masih melakukan penarikan retribusi parkir di luar aturan yang berlaku.
Kapala UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan Lahat, Rizal Afandy SE mengatakan, empat hari terakhir ini, pihaknya sudah berkeliling memantau perparkiran di Kota Lahat.
Rupanya ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari kebijakan penarikan retribusi, hingga masih ditemukan petugas parkir yang mengabaikan petunjuk marka parkir yang harus disusun pararel.
"Soal kendaraan yang masih ada parkir seri, di sepanjang jalan Mayor Ruslan II, petugas parkirnya sudah diberi pembinaan. Permasalahan yang lebih besar, ditemukan ada oknum yang lakukan penarikan retribusi parkir tidak sesuai ketentuan," kata Rizal, Senin (6/2/2023).
Rizal menjelaskan, pajak dan retribusi parkir, tidaklah sama. Pajak parkir merupakan kewajiban bagi pelaku usaha tertentu, yang menyediakan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Sedangkan retribusi parkir, pungutan daerah yang jadi pembayaran jasa atas izin tertentu, di tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.
Untuk pajak parkir, nominal pajak sudah ada dan dibayarkan langsung pelaku usaha ke Bapenda Lahat, agar jadi Pendapatan Asli Daerah.
Sedangkan retribusi parkir, dibayarkan petugas parkir ke UPTD Perparkiran dan kemudian disetorkan ke Bapenda Lahat.
“Contohnya Pasar PTM, karena sediakan area parkir jadi harus bayar pajak parkir. Kalau petugas parkir di pinggir jalan, itu retribusi. Kita tidak bisa harus menargetkan mereka harus setor sekian, karena pendapatnnya tidak menentu. Apalagi ketika hujan, kondisi parkir jadi sepi,” jelasnya.
Terkait persoalan adanya retribusi parkir yang menguap, Rizal membeberkan, untuk sementara baru dua tempat usaha yang pihaknya temukan.
Dua pelaku usaha tersebut mengaku, sudah membayar pajak parkir, namun tetap ada petugas parkir untuk mengatur dan menjaga kendaraan pengunjung.
Hal tersebut diakui Rizal, memang tidak dilarang. Namun permasalahannya, penyetoran restibusi tersebut tidak jelas kemana. Karena sesuai aturan, per Januari tahun ini, penarikan retribusi parkir sudah jadi wewenang UPTD Perparkiran.
“Dalam Perbub Lahat nomor 28 tahun 2009, dan Perda Lahat nomor 32 tahun 2011, itu sudah menjelaskan soal pajak dan retribusi parkir. Yang terbaru suarat dari Bupati Lahat, per Januari ini pengaturan parkir dikembalikan ke Dishub Lahat, dan penarikan restribusi parkir jadi wewenang UPTD Perparkiran. Artinya bukan lagi wewenang pihak Bapenda Lahat ataupun oknum-oknum lainnya,” tegas Rizal.