Palembang,Detiksumsel.com - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu lintas daerah Sumatera Selatan (Sumsel).
Identitas tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga LK I, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.
Tersangka Harun ditangkap di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu (4/2/2023) siang.
Kepada awak media, tersangka Harun mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Palembang dibawa ke kawasan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
"Saya ditelpon teman untuk datang ke Palembang mengambil Sabu-Sabu. Sempat menolak Pak, tetapi karena butuh uang jadi saya mau," kata Harun saat diwawancarai, Senin (6/2/2023) siang.
Pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini mengatakan, untuk satu kali antar Sabu tersebut ke daerah SP Padang, dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
"Baru sekali inilah Pak. Saya belum menerima uangnya, karena keburu ditangkap polisi. Janjinya, kalau barang sudah sampai baru akan dibayar sebesar sejuta," tambahnya.
Masih dikatakannya, dia membawa Sabu-Sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
"Sabunya saya simpan di dalam celana. Rencana kalau berhasil, uangnya akan saya gunakan untuk modal orangtua berjualan. Kami butuh uang untuk kebutuhan hidup," pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 155, 92 gram Narkoba jenis Sabu-Sabu. (depe)