"Dalam rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 13 adegan yang diperankan langsung oleh empat tersangka serta para saksi yang berada dilokasi kejadian. Untuk sementara ini dari hasil pemeriksaan dan interogasi hanya ada empat tersangka yang terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan tersebut,"ujarnya.
Untuk keempat tersangka, kata Rian penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP jo pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman penjara diatas lima tahun.