Baturaja, Detiksumsel.com - Simpan Narkotika jenis Sabu, Dua orang pemuda Kecamatan Semidang Aji diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU.
Dua pemuda itu yakni ML (28) warga Desa Tebing Kampung dan DA (34) warga Desa Tubohan yang diamankan di bengkel Tampal Ban Desa Tebing Kampung pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
"Diduga tersangka adalah pengedar," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz SE melalui Kasi Humas polres OKU AKP Syafaruddin SH, jumat (3/2/2023)
Dikatakan Syafaruudin, saat diamankan dan digeledah tersangka ML mengakui bahwa barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisikan terduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0.44 Gram di simpan di lobang selah dinding bata yang berada di samping bengkel tampal ban milik tersangka.
"Barang bukti ini diakui oleh tersangka ML adalah milik tersangka DA, sat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Fei)