Pagar Alam, Detiksumsel.com - Jajaran Polsek Pagar Alam Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku yaitu Anggi Saputra (25), warga RT/RW 006/003 Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Pelaku Anggi ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Msy. Ajeng Dinda Larasati di Jalan SD NU KP.Kenanga RT/RW 004/002 Kelurahan Besemah Serasan pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 17.50 Wib.
Kapolres Pagar Alam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Akhirudin SH di dampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membuka pintu trali depan kemudian masuk kedalam rumah korban. Setelah itu, pelaku langsung mengambil satu unit handphone milik korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit hand phone merk Redmi Note 11 dengan nomor IMEI 864154056601719, dengan taksiran Rp2,8 juta."katanya.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Akhirudin,S.H dan Kanit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan AIPDA Niko Giarta,S.H serta anggota unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah mengantongi nama pelaku, anggota langsung mencari keberadaan pelaku. Tidak sampai 24 jam, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan diduga tersangka Anggi Saputra di tangkap di rumahnya.
“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,”pungkasnya.(rendi)