Indralaya, Detiksumsel.com - Pihak keluarga Firullazi, pria asal Indralaya, Ogan Ilir, yang tewas usai ditangkap polisi akan menempuh jalur hukum.
Perwakilan keluarga, Wahyudi mengatakan, rencananya pihak keluarga akan melaporkan Polres Lampung Utara ke Mabes Polri.
"Pihak keluarga akan melaporkan (perkara tewasnya Firullazi) ke Mabes Polri," kata Wahyudi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (31/1/2023).
Pria yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir ini mempertanyakan prosedur penangkapan terhadap Firullazi pada Kamis (26/1/2023) lalu.
"Saya sebagai warga Indralaya dan juga masih keluarga istri almarhum, kami pihak keluarga sangat menyayangkan kenapa polisi tidak menyerahkan surat penangkapan kepada unsur pemerintah setempat baik RT, kepala desa," ujar Wahyudi.
Ditambahkannya, keluarga sangat menyayangkan jasad Firullazi hanya diantar oleh sopir ambulans, tanpa didampingi polisi.
Selain itu, tak adanya surat dari Kapolres Lampung Utara mengenai penyebab kematian Firullazi, juga dipersoalkan keluarga.
"Tidak ada surat visum atau surat keterangan apapun," kata Wahyudi dengan nada tinggi.
"Dikatakan bahwa almarhum ada perlawanan (saat akan ditangkap). Padahal di perumahan ini saksinya banyak, tidak ada perlawanan," kata Wahyudi menegaskan.
Wahyudi menyebut polisi yang menangkap Firullazi tak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan semestinya.
Menurut Wahyudi, penghakiman terhadap terduga pelaku kejahatan seharusnya setelah ada status hukum dan untuk membuktikannya harus melalui pengadilan.
"Pada intinya, keluarga minta kejelasan. Almarhum ini meninggal karena apa? Ditabrak mobil, salah minum racun atau apa? Kalau almarhum misalnya bersalah, silakan dihukum, tapi tidak seperti itu," kata Wahyudi menyesalkan.
Dia berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan keluarga Firullazi dan memproses Polres Lampung Utara sesuai prosedur yang berlaku.
"Pihak keluarga dan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, tolong kasus ini dibuka seterang-terangnya."