Tipu dan Gelapkan Uang Kontraktor, Oknum PNS Kabupaten Muratara Ditangkap Polres Lubuklinggau

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:37 WIB
Oknum PNS Dispora Kabupaten Muratara ditangkap Polres Lubuklinggau atas kasus penipuan dan penggelapan.   Foto (Istimewa)
Oknum PNS Dispora Kabupaten Muratara ditangkap Polres Lubuklinggau atas kasus penipuan dan penggelapan. Foto (Istimewa)

Lubuklinggau, Detiksumsel.com -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap anggota Polres Lubulinggau dalam kasus Penipuan dan penggelapan.

Tersangka yang diketahui berinisial M ini melakukan Penipuan dan penggelapan diduga dalam kasus jual beli proyek, dimana korbannya merupakan seorang kontraktor. Akibat Penipuan dan penggelapan tersebut korban kerugian uang Rp70 juta.

Diketahui pada saat itu, tersangka menjabat sebagai Kabid di Dispora Kabupaten Muratara itu diduga menjanjikan proyek berupa kegiatan Paskibraka di tahun 2022 kepada korbannya. Namun setelah uang diberikan, proyek tersebut tidak kunjung ada.

Sementara uang Rp 70 juta milik kontraktor tidak dikembalikan oleh tersangka. Hingga akhirnya tindakan Penipuan dan penggelapan yang terjadi di Lubuklinggau itu dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau.

"Dia (oknum pns) memang pekerjaannya di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (30/1/2023).

Adapun proses penyerahan uang dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Uuara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemberian uang dilakukan dengan cara cash dan ada pula yang di transfer.

Selanjutnya Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, lalu menindaklanjutinya dengan memanggil korban. Dan korban sendiri ketika dipanggil untuk datang ke Polres Lubuklinggau tidak memenuhinya. Sehingga Polres Lubuklinggau menyurati Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau," ungkap Kapolres.

Kemudian Polisi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Penipuan dan penggelapan tersebut.

Sementara itu dihadapan Polisi dan wartawan, tersangka M membantah kalau aksi Penipuan dan penggelapan yang dilakukannya bukan berupa jual beli proyek. Tersangka mengaku meminjam uang kepada korban untuk dana kegiatan.

"Uang dikirim ada yang cash dan adapula di transfer. Dan uang belum dikembalikan, uangnya terpakai," ungkapnya.

Ia juga mengaku kalau uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan kepada korban. "Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikan, mau minta lebih," pungkasnya.

Editor: welly

Tags

Terkini

Presiden Jokowi Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:57 WIB
X