Palembang, Detiksumsel.com-- Eko Jaya Saputra (29) warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI diringkus Tim gabungan Polres Jembrana Polda Bali di back up anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus Penipuan dan pengurasan uang di dalam ATM.
Dalam aksinya Eko mengaku sebagai petugas salah satu bank swasta memperdaya korban Hendrik Salim (40) warga Jalan Salya Kelurahan Banjar tengah kecamatan Negara kabupaten Jembrana Provinsi Bali hingga mengalami kerugian ratusan juta.
Kejadiannya berawal pada 2 Januari 2023, Hendrik mendapatkan pesan WhatsApp dari orang yang tak dikenal, yang mana isi dari pesan tersebut " minta waktunya". Tak lama berselang, Hendrik ditelpon oleh nomor tersebut dan menyampaikan kepadanya bahwa mendapat hadiah undian dari bank.
Korban terperdaya, pelaku lalu meminta korban jika ingin mendapatkan hadiah tersebut, korban harus memberikan atau mengirimkan kode OTP (one time password) yang sudah dikirim HP korban.
Korban lalu menuruti apa yang disarankan pelaku, lalu mengirimkan kode OTP nya ke pelaku. Korban pun memberikan kode OTP kepada pelaku. Tidak lama setelah itu, korban mendapatkan pesan notifikasi bahwa ada dana yang keluar dari rekeningnya sebesar Rp 499.000.000 yang mana tujuan dari dana tersebut ditujukan ke Rink Afsi. Dan tak lama berselang muncul kembali notifikasi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama Deri Siswanto.
Mengetahui dana keluar dari rekeningnya dengan jumlah fantastis dan dia juga tidak merasa bahwa menarik uang, korban lantas mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang meneleponnya namun nomor itu sudah tidak aktif kembali.
Melihat hal tersebut, akhirnya korban Hendrik melapor ke Polres Jembrana Polda Bali. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah Eko warga Sumatera Selatan.
Tim unit gabungan dari anggota Unit 3, Unit 4 dan Unit 5 Subdit III Jatanras melakukan back up Polres Jembrana Polda Bali langsung menuju rumah mertua pelaku yang berada di Desa Tanjung kodok Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Anggota gabungan unit Jatanras Polda Sumsel segera lakukan penangkapan.
Di mana pada saat pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan Penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang.
Selama pelaku melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang sudah kurang lebih pelaku sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.700.000.000
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel untuk tindak pemeriksaan lebih lanjut.(oji)