Palembang,Detiksumsel.comĀ - 115 kilogram narkotika jenis Sabu-Sabu gagal beredar di Kota Palembang usai diamankan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Turut juga diamankan seorang distributor sekaligus bandar barang haram tersebut yakni Nurhasan (47) warga Jalan Supratman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar dengan menggunakan jalur darat.
Dia menjelaskan, 115 kilogram barang haram tersebut dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) BA 1866 KB dari Aceh dengan tujuan Kota Palembang.
"Jadi, awalnya barang dan kendaraan ini diantar oleh kurir dari Pekanbaru, langsung diserahkan dengan tersangka di Palembang. Tidak berganti mobil, langsung diserahkan kuncinya," kata dia.
Djoko menjelaskan, status tersangka bukanlah kurir. Melainkan pengendali dan distributor peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sunsel).
"Barang ini terindikasi akan didistribusikan ke Pali, Muba, OKI dan Lampung. Untuk pengembangan jaringan, akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya, Kepolisian, Bea Cukai, BNN Pusat, Mabes Polri untuk ungkap jaringan lebih besar lagi," pungkasnya. (depe)