Lubuklinggau,Detimsumsel.com -- Seorang remaja putridi Lubuklinggau, KA (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya Andi Adenan (35).
Kini tersangka warga Jalan Nan Suko Kelurahan Taba Jemekah Kecamatan Lubulinggau Timur Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH mengatakan tersangka ditangkap saat berada dirumahhya, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Menurut Robi, Tersangka merudapaksa anak tirinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah, Jumat (20/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya korban sedang berada di ruang tamu, lalu didekati tersangka dan diajaknya ke kamar. “Ngapoi (kenapa)?,” korban sempat bertanya. “Ikut bae (ikut saja),” jawab tersangka.
Korban tidak ada berprasangka buruk kepada ayah tirinya tersebut. Tapi begitu tiba dalam kamar, korban diperkosa. Tersangka sempat mengimingi korban dengan uang jajan, tapi uangnya belum ada.
Tindak pemerkosaan yang dialami korban diketahui keluarganya, dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. “Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tapi baru satu kali itu saja,” ujarnya.