Pagar Alam, DetikSumsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam M Fadli (Alm) massa jabatan 2018-2023, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang tersebut yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Sandiyah SE menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 78 ayah (1) UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya dan pasal 25 ayah (1) peraturan DPRD Kota Pagar Alam nomot 27 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berserta perubahannya, bahwa kepada daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
"Selian itu bedasarkankan pasal 79 ayat (1) UU nomot 23 tahun 2014 dan pasal 26 ayat (1) serta peraturan DPRD Kota Pagar Alam nomor 27 tahun 2019 yang menyatakan bahwa kepala daeran dan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, untuk pemberhentiannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,"katanya.
Dikatakan Jenni, berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan DPRD Kota Pagar Alam tersebut maka Banmus DPRD Pagar Alam pada 16 Januari 2023 mengagendakan paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam massa jabatan 2018-2023.
"Untuk itu hari ini Selasa 24 Januari 2023 DPRD Pagar Alam menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam massa jabatan 2018-2023,"ujarnya.
Selain itu dijelaskan Jenni bahwa berdasarkan surat Walikota Pagar Alam Nomor 100/162/S.I/2022 tanggal 9 Desember 2022 prihal laporan kematian Wakil Walikota Pagar Alam periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Sumsel nomor 130/4612/I/2022 tanggal 26 Desember 2022 dengan prihal usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam massa jabatan 2018-2023.
"Wakil Walikota Pagar Alam massa jabatan 2018-2023 yaitu saudara Muhammad Fadli diresmikan pengangkatannya sebagai Wakil Walikota melalui keputusan Menteri Dalam Negeri nomot 132.16-5773 tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang dilantik pada 18 Desember 2018. Dan saudara M Fadli dinyatakan meninggal dunia pada 7 Desember 2022 lalu," jelasnya.
Sehubungan dengan itu maka pimpinan DPRD Kota Pagar Alam melalui rapat paripurna secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam M Fadli dikarenakan meninggal dunia.
"Usulan ini nanti akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumsel untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(rendi)