Palembang,Detiksumsel.com - Pria paruh baya di Kelurahan 9-10 Ulu, Kota Palembang diamankan polisi usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang balita berusia tiga tahun.
Pelaku inisial MY (48) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya tanpa perlawanan.
HM, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang karena anaknya yang mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut baru pertama kali. Ia menggunakan modus hendak memandikan korban.
"Pelaku membawa korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga. Pelaku mengiming-imingi akan memandikan korban, " kata Haris, Sabtu (21/1/2023).
Aksi bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tua karena merasa perih di area kemaluan.
Peristiwa berawal dari korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga, kemudian pelaku datang ke rumah tetangga untuk mengajak korban ke rumahnya.
Saat di rumahnya itulah, aksi pencabulan itu dilakukan oleh MY.
"Korban cerita ke orangtua kalau kemaluannya diobok-obok. Korban juga bercerita kalau saat melakukan itu pelaku menggunakan salep, " katanya.
Sementara pelaku MY membantah telah mencabuli korban.
"Saya ajak dia ke rumah ketika lagi main, lalu saya mandikan. Disitulah gosok-gosok badannya " kata MY ketika diwawancarai awak media.
Saat ini, MY dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (depe)