Jakarta, Detiksumsel.com-- Tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo direspon oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dengan memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan jawaban.
Usai JPU membawcakan tuntuannya, Ketua Majelis Hakim mempersilakan kepada Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Seperti pemantauan dari siaran langsung sidang kasus pembunuhan di televisi swasta, Ferdy Sambo berkoordinasi dengan kuasa hukumnya ketika JPU usai membacakan tuntutannya.
"Kami minta waktu seminggu untuk menyusun pledoi. Baik pledoi pribadi Ferdy Sambo maupun pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya," ujar kuasa hukumnya.
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa kepada Ferdy Sambo dan kuasa hukunya diberi waktu seminggu untuk menyusun pledoi. "Sama seperti JPU yang diberi kesempatan satu minggu untuk menyusun tuntutan.
"Jadi, sidang ditunda hingga Selasa (24/2/2023) untuk mendengarkan pledoi Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya. Nanti sidang dimulai pukul 9 pagi hingga sore, kami beri waktu seluas-luasnya untuk menyampaikan pledoi dana pembuktian," kata hakim.
Dari persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti atas dua perbuatan yakni pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan.
Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Bermula saat Putri pada 8 Juli 2022 dini hari menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua terhadap dirinya.
"Putri Candrawathi sewaktu di Magelang 8 Juli dini hari sambil menangis menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua," kata jaksa.
Dalam momen tersebut, Putri pun menyatakan kepada Sambo akan pulang ke Jakarta pada pagi hari. Setelahnya, kata jaksa, Sambo mulai merencanakan pembunuhan Yosua.
"Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang kemudian menentukan waktu tempat cara atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut," kata jaksa.
Hal tersebut terlihat pada saat rombongan Putri tiba di Jakarta. Ia memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 rumah Saguling, untuk menceritakan rencana pembunuhan.