Kayuagung,Detiksumsel.com -- Sul alias Kambing Kelanaria (18) warga Desa Belanti Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering (OKI) ditangkap Polsek SP Padang karena mencuri.
Kambing kepergok mencuri, lantaran ketahuan membongkar genteng rumah milik Rodika (29) warga Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang OK, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun sayangnya aksi tersebut diketahui korban, sehingga korban pun berteriak " Maling" secara berulang. Akibatnya ia pun dikejar warga dan tertangkap serta diserahkan ke Polsek SP Padang OKI.
Diakui Kambing ia sudah dua hari tak pulang ke rumah, sehingga ia kelaparan. Lalu timbul niat untuk mencuri dan melihat rumah korban dalam keadaan sepi ia pun melancarkan aksinya.
" Saya ingin mencuri barang dan uang milik korban namun ternyata belum sempat mencuri sudah ketahuan sehingga saya pun melarikan diri karena diteriki maling," aku pelaku Kambing.
Dikatakan Kambing, ia bisa masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban dan mematikan bola lampu di perkarangan rumah korban. Kemudian memanjat atap rumah korban dan melepaskan enam buah genteng rumah korban, namun sayangnya saat ia melepaskan genteng - genteng itu ia kepergok korban dan diteriaki maling.
“Sebelumnya saya juga pernah mencuri di sekolah Kecamatan SP Padang, tapi ketahuan penjaga sekolah. Jadi semua barang yang saya ambil, dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Kapolsek SP Padang AKP Sadikin SH, didampingi Aipda Arpiansyah, mengatakan dari informasi warga, tersangka Sul alias Kambing itu sudah meresahkan karena sering mencuri.
“Tapi baru ini diproses secara hukum. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 167 KUHP. Barang buktinya 1 bola lampu dan 6 genting rumah korban yang sudah dibuka pelaku,” terangnya.