Jakarta, Detiksumsel.com -- Kuat Makruf dituntut Jaksa Penuntut 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (16/1) karena keyakinanya bahwa Putri Candrawathi bukanlah dilecehkan oleh korban pembunuhan, Brigdir J. Melainkan telah terjadi perselingkuhan di antara keduanya.
Dalam Sidang, JPU merincikan sangat detail dengan mengemukakan beberapa alasan yang membuat mereka yakin bahwa Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) bukanlah dilecehkan seperti disebutkan dalam keterangan sehingga terjadilah perampasan nyawa Brigadir J. Bahkan kemudian, sempat merekayasa bahwa kematian korban akibat tembak menembak dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer.
Selain merincikan alasan-alasan yang membuat JPU yakin bahwa perselingkuhan itu ada, hal yang meringankan dan memberatkan juga disampaikan.
JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022). Menurut JPU, yang terjadi sebaliknya, justru adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023). "Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa membacakan tuntutannya.
Paling tidak,ada delapan hal yang mendasari kesimpulan JPU tersebut. Yang pertama, keterangan saksi keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya di Magelang.
Di antaranya, salah seorang saksi, ahli poligraf, dalam keterangannya menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat ditanya soal hubungannya dengan Yosua. "Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, istri Ferdy Sambo itu terindikasi berbohong waktu diperiksa dan ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," tutur jaksa.
Lalu yang Kedua, Saat itu ketika katanya terjadi pelecehan, di rumah tersebut ada dua asisten rumah tangga (ART) Putri, yakni Susi dan Kuat Makruf. Anehnya, tak ada satu pun ART ini mengetahui kalau telah terjadi pelecehan.
Alasan ketiga yang memperkuat keyakinan JPU, pelecehan yang diklaim Putri itu janggal karena dia tidak berganti pakaian ataupun mandi usai mengaku dilecehkan. "Mestinya itu dilakukan karena saat itu ada saksi Susi sebagai pembantu perempuan yang bisa membantunya," tambah JPU.
Alasan keempat, Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian. Padahal, dia berprofesi sebagai dokter gigi yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Dan ini tidak dilakukannya.
Yang kelima, JPU juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan ajudannya selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengaku menjadi korban pelecehan.
Hal keenam yang menjadi alasan JPU bahwa tidak ada pelecehan melainkan perselingkuhan, Ferdy Sambo sebagai suami Putri Candrawathi tak mendesak istrinya melakukan visum kala mendengar soal peristiwa pelecehan yang kemudian dijadikan alasan menghabisi nyawa Brigdir J. Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual. "Sebagai polisi bintang dua, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Yang ketujuh, mantan Kadiv Propam Mabes Polri membiarkan istrinya dan Yosua berkendaraan dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu yang kedelapan yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan yakni ucapan Kuat Maruf tentang "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo. Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang. Kuat Makruf yang kemudian dituntut 8 tahun penjara ini, tiba-tiba menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.