Kuat Makruf dan Ricky Rizal Wibowo Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

- Senin, 16 Januari 2023 | 21:44 WIB
Mantan Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).   Foto (tangkapan layar)
Mantan Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto (tangkapan layar)

Jakarta. Detiksumsel.com -- Persidangan kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru. Dua terdakwa dalam kasus ini, Kuat Makruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masing-masing dengan hukuman penjara selama 8 tahun.Tuntutan itu dibacakan JPU di persidangan yang digelar Senin (16/1). Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Kuat Makruf dengan hukuman 8 tahun pidana penjara. Kuat adalah salah satu pembantu rumah tangga yang juga tangan kanan Ferdy Sambo. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Makruf. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Makruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Kuat Makruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. “Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa. Di sisi lain jaksa juga memaparkan hal yang meringankan Kuat dalam kasus tersebut. Jaksa menyebut Kuat tidak pernah dihukum atau terlibat hukum, bersikap sopan saat persidangan, dan tidak memiliki kehendak untuk membunuh. Sementara itu ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo juga dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. “Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa. Sekadar informasi, Ricky Rizal dan Kuat Makruf diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas pasal tersebut Ricky Rizal dan Kuat Makruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mn/**)

Editor: M Nasir

Tags

Terkini

X