Baturaja, Detiksumsel.com - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di halaman gedung penyimpanan berkas Bank BRI lama di Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Sabtu (14/01/2023) lalu.
Pelaku yakni JE (32) warga Dusun Baturaja yang diamankan saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz SE melalui Kasie Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin SH menuturkan saat itu tim Satres narkoba turun dari mobil dan melihat warga yang berlari, kemudian tim melakukan pengejaran hingga tiba di TKP penangkapan.
"Setelah digeledah, tim menemukan tiga plastik klip besar dan plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba yang disimpan pelaku diwadah bekas salep kulit warna merah yang dia bawa," ungkapnya
Tak hanya itu polisi juga menemukan skop plastik pipet warna lutih dikantong celana pelaku. "Kemudian kita lakukan pengembangan menuju rumah pelaku," tuturnya
Di Rumah pelaku lanjutnya, ditemukan dua plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika dikarpet warna hijau yang biasa untuk tidur pelaku. "Barang haram itu diakui oleh pelaku adalah miliknya," imbuhnya
Dari kejadian itu, Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,70 gram. "Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses secara hukum," pungkasnya. (Fei)