Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Masri: Jangan Ada Korban Lain Lagi

- Minggu, 15 Januari 2023 | 17:56 WIB
Masri (kiri) didampingi kuasa hukumnya Iqrok Zain SH (kanan) menunjukkan surat putusan Pengadilan Negeri Lahat kepada wartawan
Masri (kiri) didampingi kuasa hukumnya Iqrok Zain SH (kanan) menunjukkan surat putusan Pengadilan Negeri Lahat kepada wartawan

Palembang, Detik Sumsel.com -- Masri warga Lubuk Linggau mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta setelah menjadi korban penipuan mafia tanah di Kabupaten Lahat.

Pelakunya tidak lain Sudarwin warga Kabupaten Lahat itu sendiri. Dalam kasus ini Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.

Kepada wartawan Masri melalui kuasa hukumnya Iqrok Zain SH dan Agung Tri Utama SH menceritakan kejadian penipuan yang dialami kliennya berawal pada Oktober 2021 saat kliennya membelinya seluas 5 hektare dengan harga Rp 125 juta dari Sudarwin di Desa Keban, Kabupaten Lahat yang masih satu hamparan dengan lahan PT Primanaya Energi.

"Setelah melihat seluruh bukti kepemilikan/alas hak, surat surat yang dimiliki Sudarwin, klien kami tertarik untuk membeli tanah seluas 5 hektare di Desa Keban Kabupaten Lahat seharga 125 juta,"katanya kepada wartawan Minggu (15/1/2023).

Dikatakan Iqrok, kliennya baru menyadari kalau surat tanah yang dibelinya palsu setelah melakukan pengecekan fisik tanah secara langsung kelapangan.

"Saat mengecek kelapangan lokasi tanahnya selalu berpindah pindah, tidak sesuai dengan surat yang diberikan Sudarwin kepada klien kami. Disinilah klien kami baru menyadari kalau sudah ditipu lalu melaporkan ke Polda Sumsel,"bebernya.

Dalam proses penyelidikan di Polda Sumsel dan dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Palembang terhadap bukti surat yang dimiliki Sudarwin dinyatakan palsu produk printer dan cap stempel pada surat surat berbeda dengan aslinya.

"Dengan kejadian yang dialaminya klien kami ini, kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami,"pesannya.

Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA kuasa hukum Primanaya Group menambahkan pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek. Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah.

"Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar. Namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta klaim ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,"tegasnya.

Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.

"Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri dan jangan sampai ada korban lain seperti Masri dan bagi yang merasa menjadi korban membeli tanah di desa Keban agar segera melapor ke pihak berwajib,"himbaunya.(oji)

Editor: Fauzi

Tags

Terkini

X