Baturaja, Detiksumsel.com – Larangan hiburan orgen tunggal memainkan music aliran elektro atau remix, Dj dan house music juga berlaku di bumi sebimbinng sekundang.
Hal ini ditegaskan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Wakapolres OKU Kompol Farida Apriliah SH saat menggelar jum’at curhat di balai kantor kepala Desa Tanjung Baru, Jum’at (13/1/2023).
Dikatakan Wakapolres, larangan tersebut merupakan atensi dari Kapolda Sumsel yang ditindak lanjuti oleh Kapolres OKU.
“Jadi music remix atau DJ ini memang tidak diperbolehkan, karena akan menggangu ketertiban masyarakat terutama masyarakat yang ada dilingkungan setempat,” kata Wakapolres.
Disinggung apabila masih ada ditemukan hajatan atau hiburan orgen tunggal yang memutar music remix akan diberikan sanksi.
Menurut Wakapolres, saat ini pihaknya masih memberikan himbauan kepada masyarakat atau tempat-tempat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian.
Himbauan itu lanjutnya berupa larangan untuk memutar music remix, terutama di malam hari yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.
“Tidak hanya saat malam, Siang pun orgen tunggal juga tidak diperbolehkan memutar music remix, kita lihat misalnya hajatan kalau hiburan malam ada music remixnya, pasti masyarakat sekitar akan terganggu,” ujarnya.
Tak hanya itu Musik Dj, remix atau house music ini selalu dikaitkan dengan minuman keras bahkan narkoba, sehingga dapat memimbulkan gangguan kamtibmas. (fei)